Tiga Tersangka Korupsi Ditahan Kejati Kepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga tersangka korupsi di dua kabupaten/kota di Kepri akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (18/7) sekitar pukul 17.00 Wib sore tadi.
Mereka adalah mantan Sekda Anambas Raja Tjelak Nur Djalal terlibat dugaan korupsi proyek pengadaan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang senilai Rp 5 miliar pada APBD tahun 2010 dan dua orang tersangka korupsi kasus dana bantuan sosial (Bansos) APBD Batam tahun 2011, berupa bantuan terhadap Persatuan Sepak Bola (PS) Batam senilai Rp 715 juta, yakni Rustam Sinaga) manager PS Batam, dan Khairullah selaku Bendahara PS Batam, sekaligus Kabag Keuangan di Pemko Batam.

Pantauan di Kejati Kepri, penahanam ketiga tersangka korupsi tersebut berjalan lancar. Meski mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan kejaksaan, ketiga tersangka terlihat berjalan beriringan dari ruangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menuju mobil tahanan yang telah disiagakan Kejati untuk dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Dihadapan wartawan, Adpidsus Kejati Kepri. Rahmat menegaskan dari delapan tersangka korupsi baru 3 yang ditahan pihaknya.
“Yang lain menyusul dan juga akan ditahan. Kita tunggu,” kata Rahmad di depan kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang.
Rahmad memastikan bahwa ketiga tersangka korupsi yang di tahan kejati terlibat dalam dua kasus korupsi yakni proyek pengadaan asrama mahasiswa Anambas dengan tersangka mantan Sekda dan dua tersangka korupsi lainnya berinisal S dan KH pada kasus Bansos Batam di PS Batam.
Sementara itu, ketiga tersangka korupsi baik mantan Sekda Anambas dan dua tersangka PS Batam saat diwawancarai tidak mau menanggapi memberikan keterangan. Raut wajah mereka tampak pucat pasi. Setelah mereka dimasukkan kedalam mobil tahanan. Kejati dibantu aparat kepolisian bersenjata lengkap langsung membawa mereka ke Rutan Tanjungpinang. (Yan)
