KEPRI

Pembunuh Supartini Divonis 15 Tahun Penjara

Keluarga Korban Histeris

Pembunuh Supartini NS digiring ke Mobil. Foto ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Nasrun DJ bin Junaid (58), terdakwa pembunuh Supartini selama 15 tahun penjara dalam sidang putusan, Rabu (27/2/2019). Mendengar vonis tersebut, sejumlah keluarga almarhum Supartini alias Tini, menangis dan berteriak histeris.

Kekecewaan keluarga korban Supartini, janda anak satu yang ditemukan tewas bersama janinnya, terikat tali dalam karung di sungai di bawah Jembatan Dompak Tanjungpinang beberapa waktu lalu itu, sudah mulai tampak ketika majelis hakim dipimpin Edward P Sihaloho SH MH, didampingi dua hakim anggota, Corpioner SH, dan Ramauli Hotmaria Purba SH MH baru saja membacakan vonis selama 15 tahun penjara kepada terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya selama 20 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai terdakwa Nasrun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan sebelumnya.

Hakim menyatakan terdakwa Nasrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaima dalam dakwaan subsider JPU, yakni melanggar Pasal 338 KUHP.

Mendapati vonis 15 tahun penjara atau lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU tersebut, sejumlah keluarga korban yang sudah memadati ruangan sidang sejak awal dimulainya persidangan, langsung menjerit histeris. Bahkan salah seorang wanita yang diketahui kakak kandung korban langsung menjerit sedih dan langsung pingsan.

Keluarga korban Supartini merasa hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhui oleh majelis hakim tersebut tidak setimpal dengan perbuatannya. Mereka berharap, hakim menjatuhkan hukuman minimal seumur hidup ataupun hukuman mati.

“Aku tidak terima, hakim hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan tidak setimpal dengan perbuatannya. Aku minta, nyawa harus dibayar nyawa. Ini tidak adil,” ucap salah seorang wanita kakak kandung korban sembari berteriak histeris di luar ruangan sidang.

Tidak itu saja, sejumlah keluarga korban bahkan melontarkan kata-kata makian kepada Nasrun ketika digiring petugas dan dikawal ketat sejumlah anggota Polres Tanjungpinang menuju mobil tahanan jaksa yang sudah siap menunggu di halaman depan PN Tanjungpinang.

“Bangsat kau Nasrun. Senanglah kau ya.. hanya dihukum 15 tahun saja. Aku tidak pernah terima atas perbuatan kau itu,” teriak keluarga korban dengan sejumlah makian lainnya.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, tim penasehat hukum terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hukim tersebut, selama satu minggu batas waktu yang diberikan.

Dalam sidang terungkap, perbuatan bermula tahun 2014, terdakwa Nasrun mengenal korban sebagai karyawan bawahan yang bekerja di PT Sinar Bodhi Cipta Tanjung Uban, Bintan. Sedangkan terdakwa bekerja sebagai manager Umum di PT Sinar Bahagia Group.

Selanjutnya tahun 2018, terdakwa berpacaran dan berhubungan dekat dengan korban Supartini alias Tini dan mereka sering melakukan hubungan badan. Kemudian terdakwa mengetahui bahwa korban hamil, karena sudah terlambat satu minggu tidak datang bulan, meski pun sudah mengupayakan berbagai macam cara untuk minum obat supaya menstrusi, tetapi juga tidak berhasil. Dan terakhir berujung pada pembunuhan.

Terdakwa juga telah memberikan uang Rp1.500.000 pada korban untuk menggugurkan kandungan, namun upaya itu juga tidak berhasil. Kemudian korban mengajak terdakwa bertemu untuk menuntut terdakwa menikahinya.

Kemudian hari Jumat 13 Juli 2018 sekira pukul 17.00 WIB, korban menghubungi terdakwa melalui SMS untuk bertemu, dan disepakati terdakwa di tempat biasa. Sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa datang menggunakan mobil Toyota Rush warna Silver BP1390 TQ di Jalan Bakar Batu (depan SD Teladan Tanjungpinang).

Saat bertemu, korban menyampaikan kegelisahannya tentang kehamilan tersebut, termasuk rasa malunya dengan keluarga yang tidak sanggup lagi ia rasakan nanti. Atas keluhan korban itu, terdakwa mengajak korban jalan menggunakan mobilnya dengan tujuan ke arah KM 9 Tanjungpinang.

Pada saat itu muncul pikirian terdakwa yang aman di kebun, sehingga terdakwa membawa korban menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), jalan Ganet, milik mertua terdakwa. Tepatnya dekat pohon jengkol, terdakwa turun dari mobil serta korban juga turun.

Sekira pukul 20.30 WIB, saat dilokasi tersebut, korban menuntut minta dinikahi oleh terdakwa dan menceraikan istri tuanya karena istri terdakwa tersebut tidak dapat memberikan kenikmatan dan sudah menopause. Korban juga mengancam terdakwa jika tidak menikahinya maka ia akan melaporkan ke kantor agar dipecat, sembari perkataan lain yang membuat emosi terdakwa, sehingga terjadi keributan.

Dalam keadaan marah, terdakwa berpikir sambil berjalan ke arah rumah yang berada di dalam kebun tersebut dan mencari kayu di bawah pohon Alpokat yang panjangnya sekitar 50 Cm. Selanjutnya terdakwa mengambil potong kayu tersebut dengan menggunakan tangan kanan menghampiri korban berada di belakang mobil.

Pada saat itu terdakwa langsung memukul dengan menggunakan kayu ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan sebanyak 1 kali dan korban langsung terjatuh ke tanah dengan posisi terlungkup sembari mengerang kesakitan dan tangannya bergerak.

Kemudian terdakwa pukul ke kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali, lalu membalikkan tubuh korban dalam keadaan terletang, dan terdakwa kembali memukul bagian muka korban sebanyak 3 kali.

Setelah terdakwa melihat tubuh korban tidak bergerak dan mati. lalu terdakwa berpikir untuk menghilangkan mayat korban, dengan berjalan ke arah kandang ayam paling belakang untuk mencari karung plastik, kemudian memasukan tubuh korban ke dalamnya.

Kemudian terdakwa mencari bantal kursi di rumah semi permanen dalam kebun itu untuk di letakan ke lantai belakang mobil. Selanjutnya terdakwa mengangkat mayat korban dengan cara memegang karug plastik dan mencari batu untuk dimasukan ke dalam karung tepatnya di selangkangan (kedua paha) dari korban.

Dengan menggunakan tali plastik, terdakwa mengikat tubuh korban yang sudah terbungkus dengan karung plastik, kemudian terdakwa berjalan untuk membuang mayat korban ke arah sungai di Senggarang Tanjungpinang. Namun hal itu batal dilakukan, karena terdakwa melihat ada orang di bawah jembatan.

Kemudian terdakwa berjalan ke Jembatan III Dompak, dan tepatnya di tengah jembatan, terdakwa memberhentikan mobil dan setelah merasa aman, terdakwa membuang mayat korban yang terbungkus dalam karung itu ke dasar sungai. Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga mengapung di sungai di bawah jembatan Dompak tersebut Minggu 15 Juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB dan melaporkan ke polisi.

Pada pemeriksaan jenazah korban dalam keadaan membusuk, ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, wajah akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda terendam dalam air. Pada pemeriksaan bedah mayat ditemukan patah berkeping tulang tengkorak dan tulang wajah, pendarahan otak. Selanjutnya organ-organ dalam korban sudah dalam keadaan membusuk.

Di dalam rahim korban juga ditemukan adanya janin yang menunjukan bahwa korban dalam keadaan hamil. Sebab mati adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan patahnya tulang tengkorak dan pendarahan otak korban.

Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim tentang yang memberatkan, bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Nasrun telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, yakni korban Supartin dan janin yang ada dalam kandungannya. Disamping itu, pembunuhan itu juga membuat keluarga korban merasa sedih atas kehilangan salah seorang keluarnya akibat pembunuhan yang dilakukan terdakwa.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan hal lainnya tidak ada,”ujar majelis hakim. (hk/dri)

Editor : YAN

Back to top button