Aktivis Laporkan BUMN dan Kementerian Terkait Ekspor Senjata Ke Junta Militer Myanmar

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Sejumlah aktivis dan organisasi hak asasi manusia mengadukan tiga perusahaan BUMN pertahanan Indonesia, yang terdiri atas PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
organisasi yang tergabung dalam sipil yakni Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Centra Initiative, Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), SETARA Institute, Forum De Facto , Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Amnesty International Indonesia.
Lainnya, ada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), LBH Jakarta, LBH Pers, dan Human Rights Working Group (HRWG). Koalisi sipil ini mendesak untuk melakukan empat hal.
Pertama, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Serta mengajukan pengadilan HAM terhadap dugaan kuatnya keterlibatan Pemerintah Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, serta tiga perusahaan BUMN.
“Dalam pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan dan atau kejahatan genosida yang dilakukan oleh orang-orang Junta Militer Myanmar,” ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mewakili perwakilan sipil melalui keterangan tertulis pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Holding BUMN Industri Pertahanan atau Defend Id membantah tudingan bahwa ada tiga perusahaan BUMN asal Indonesia yang melakukan ekspor produk senjata ke junta militer Myanmar.
“Defend Id menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021,” ungkapnya, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).
Untuk diketahui, berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287, tindakan menyuplai senjata ke Myanmar dilarang keras. Hal ini juga tidak sejalan dengan sikap Indonesia sebagai pemegang Keketuaan ASEAN yang menentang kekerasan dalam konflik Myanmar.
“Defend Id lewat PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding serta beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar,” tegasnya.
Defend Id mengatakan, sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, pihaknya selalu selaras dengan sikap Pemerintah Indonesia dan patuh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Untuk itu, sejak ramainya tudingan ini mencuat ke publik, Defend Id langsung menegaskan bahwa PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021.
“Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar,” ujarnya.
“Adapun kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016” sambungnya.
Demikian juga halnya dengan PTDI dan PT PAL yang dipastikan tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar. “Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar,” tandasnya.(We)
Editor: Muhammad Faiz