DKPP Terima Laporan Gratifikasi Banwaslu Kepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dipastikan sudah menerima dokumen laporan kasus dugaan gratifikasi pemberian hadiah untuk Tim Seleksi Calon Bawaslu Kepri.
“Sudah masuk ke DKPP,” kata M Jepri, bagian persidangan DKPP kepada prokepri.com, Jumat (25/5/2018).
Laporan ini sebelumnya dilayangkan aktifis mahasiswa Umrah Tanjungpinang bernama Suaib pada tanggal 15 Mei lalu.
Suaib ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dokumen laporan ke DKPP berisikan data lengkap beserta bukti foto gratifikasi Banwaslu Kepri.
“Kita juga sudah dapat info DKPP sudah menerima laporan kita itu,” sambung Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pekat IB Kepri tersebut.
Mantan calon Presiden Mahasiswa UMRAH ini berharap DKPP dapat segera memproses laporan tersebut. Mengingat, Banwaslu merupakan wasit pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang wajib menjaga integritas, netral dan independen.
Seperti dilansir dari otoritasnews.co.id, sejumlah Komisioner Bawaslu Kepri memberikan hadiah kepada mantan tim Panitia Seleksi Bawaslu Kepri akhir tahun lalu. Pemberian hadiah oleh Bawaslu Kepri kepada beberapa mantan Tim Pansel itu terjadi pada bulan November 2017, setelah para Komisioner resmi dilantik.
Tidak semua Komisioner Bawaslu memberikan hadiah kepada para mantan Tim Pansel, begitupula untuk Tim Pansel, tidak semuanya mereka mendapatkan hadiah dari para Bawaslu yang telah mereka antar ke Kursi Komisioner Bawaslu.
Salah seorang Komisioner Bawaslu Kepri membenarkan pemberian hadiah berupa Tas tersebut. Menurutnya, Tas tersebut hanyalah oleh-oleh dari Bawaslu Kepri untuk mantan Tim Pansel.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari Banwaslu terkait laporan gratifikasi ke DKPP tersebut. Ketua Banwaslu Kepri saat dikonfirmasi langsung ke nomor Handphone pribadinya tidak merespon. Begitupun pesan singkat yang dilayangkan tidak dibalas.
Penulis/Editor : YAN
