Anak Mantan Gubernur Kepri Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp269 Juta

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Dispora Kepri atas nama Ari Rosandhi, anak mantan Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto di Aula Singgih, kantor Kejari pada Selasa (29/10/2024) pukul 12.30 Wib.
Uang pengganti yang dikembalikan yakni sebesar Rp269.150.000, diserahkan langsung oleh pengacara terdakwa, Zefri Idham kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor putusan dan pengembalian uang pengganti disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungpinang.
“Pengembalian Uang Pengganti tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ibu Lanna Hany Wanike Pasaribu, S.H, M.H dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Para Kasi,” tulis Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati dalam siaran pers resmi Nomor: PR– 26/L.10.10.2/Dek.1/10/2024.
Pengembalian uang pengganti tersebut berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor 4863 K/Pid.Sus/2024 dengan Amar Putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang dan pemohon kasasi II/terdakwa Ari Rosandhi.
Kemudian, meminta memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 2/PlD.TPK/2024/PT TPG tanggal 5 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TPG tanggal 3 Januari 2024.
Mengenai dakwaan yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi ‘menyatakan Terdakwa Ari Rosandhi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primiair penuntut umum, membebaskan terdakwa oleh karna itu dari dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa Ari Rosandhi terbukti secara sah daqn menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara Bersama sama sebagimana dalam Dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp269.150.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,”tutup Senopati.**
Editor: yan
