Aneng Sebut Pemkab Anambas Siap Terapkan Sistem Manajemen Talenta

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Bupati Anambas Aneng menegaskan bahwa reformasi birokrasi menuntut pemerintah daerah untuk terus bertransformasi menjadi organisasi yang profesional, adaptif, dan berbasis sistem.
“Salah satu langkah strategis yang telah kita tempuh adalah penerapan manajemen talenta untuk memastikan pengelolaan SDM aparatur dilakukan secara objektif, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam sambutan Sosialisasi Implementasi Manajemen Talenta dan Document Management System (DMS) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Jalan Pasir Peti, Selasa (3/3/2026).
Aneng menjelaskan, pada 12 Februari 2026 lalu, Pemkab Anambas telah melaksanakan ekspose manajemen talenta di BKN, dan sehari setelahnya resmi memperoleh persetujuan melalui Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 115 Tahun 2026.
Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi bentuk kepercayaan bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas siap menerapkan sistem manajemen talenta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain manajemen talenta, penerapan DMS juga menjadi bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan guna meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta memperkuat akuntabilitas kinerja.
Aneng berharap seluruh ASN memahami dan berkomitmen mendukung implementasi kedua sistem tersebut demi terwujudnya birokrasi yang profesional dan semakin optimal dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Purjianta, menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta akan menyederhanakan proses promosi dan mutasi ASN.
“Ke depan, promosi dan mutasi akan berbasis data melalui sistem manajemen talenta. Karena itu, kami mendorong seluruh ASN memastikan data kepegawaiannya lengkap dan akurat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme baru tersebut akan lebih sederhana setelah memperoleh rekomendasi Kepala BKN serta mendukung penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Purjianta juga menyampaikan bahwa BKN kini menerapkan standar layanan berbasis Service Level Agreement (SLA), di mana seluruh layanan kepegawaian ditargetkan selesai maksimal lima hari kerja.
“Semua proses dibatasi lima hari kerja agar pelayanan lebih cepat, terukur, dan transparan,” tegasnya.(as)
Editor: yn
