Antara Kepentingan Politik Petahana Dibalik Tidak Adanya Pergantian Wali Nagari Definitif di Pasaman Barat
Oleh: Muhardi (Masyarakat Pasaman Barat)
PROKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Nagari atau Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa).
Bertahun-tahun sudah kita tidak memiliki wali nagari Definitif di lingkungan Kabupaten Pasaman Barat, tentu nya hal ini bukan pertanda bahwa baik bagi sistem demokrasi kita ditingkat lokal, kita tidak tahu pasti apakah alasan pemerintah tidak menjadikan pembaharuan kepemimpinan di Nagari tidak menjadi prioritas utama, hal ini sudah terjadi semenjak kepemimpinan Bapak Yulianto bahkan sampai saat ini yang sudah dipimpin oleh Bapak Hamsuardi, Pimpinan di nagari hingga saat ini masih di pegang oleh PJ yakni PNS yang langsung di Lantik oleh Bupati.
Jika memang masalahnya di anggaran mesti legislatif dan eksekutif harus bekerja sama memikirkan ini bukan malahan seperti tidak ingin tahu soalan ini dan bukan malahan membiarkan .
Di tahun 2024 ini akan digelar pesta demokrasi yang biasanya kita selenggarakan 5 tahun sekali dan pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu Serta Pilkada sedangkan untuk tahapan sendiri sudah dimulai.
Petahana merupakan penguasa sistem maka dari itu tidak elok rasanya jika mempertahankan PJ yang langsung dipilih oleh Bupati, sebab itu bisa mempengaruhi integritas nya dalam Pilkada mendatang .
Harapan saya bapak-bapak legislatif bekerjalah sebagai wakil rakyat dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan untuk Bupati sebagai yang menerima mandat rakyat fokus lah menunaikan janji janji yang telah dibuat. Semoga Pasaman Barat semakin maju semakin dewasa dalam berdemokrasi bukan malahan semakin mundur.. MALU KITA!!!
Editor: Muhammad Faiz