NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Jual Beli Bayi

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan penangkapan 12 pelaku sindikat jual beli bayi, Rabu (25/2/26). Foto prokepri/polri

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (DITTIPID PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil menangkap 12 orang sindikat kasus jual beli bayi.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua,” kata Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/26).

Penangkapan 12 orang pelaku yang terbagi dalam dua klaster ini pasca terbongkarnya kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah.

“Klaster pertama para orang tua yang menjual anaknya, mencapai empat orang mulai dari inisial CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan,”ungkap Nurul.

Belasan tersangka, beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua.

“Mereka menggunakan modus memanfaatkan aplikasi media sosial mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya. Setelah itu, para perantara akan memulai memproses penjualan anak tersebut,”jelas Nuru.

“Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,”sambung dia lagi.

Dari hasil penyidikan, masih Nurul, terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, penyidik hanya berhasil menyelamatkan tujuh bayi dalam pengungkapan kasus ini.

Seluruh bayi saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos).

Di sisi lain, terungkap harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara.

“Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal,” ujar Brigjen Pol. Nurul.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.(jp)

Editor: yn

Back to top button