Belum Ada Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Kapolda Kepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, bahwa laporan kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Kepri, Irjen (Purn) Yan Fitri Halimansyah masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.
“Masih penyelidikan, belum ada tersangka,”ujar Zaenal, Rabu (4/6/2025).
Ada tiga media siber yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus ini. Media-media itu menyebut Yan Fitri Halimansyah membekingi tambang bauksit ilegal di Kabupaten Lingga dalam pemberitaannya.
“Ada tiga media dilaporkan. Mohon doanya, agar prosesnya lancar dan status dinaikkan ke penyidikan,”sambung Zaenal.
Dihari yang sama, puluhan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat bernama Elang Laut mendatangi Mapolresta Barelang.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut ditangkapnya pelaku pencemaran nama baik Yan Fitri Halimansyah.
“Tadi kita audiensi dengan perwakilan (Elang Laut). Dipaparkan oleh Kasat Reskrim,” ungkap Zaenal.
Sementara Panglima Elang Laut, Suherman mengatakan kedatangan mereka ke Mapolresta Barelang untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
“Kami menanyakan ke Kapolresta sejauh mana perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Menurut dia, pemberitaan tersebut telah menghina nama putra daerah, orang tua, sekaligus tokoh Kepri. Untuk itu, ia meminta para pelaku ditindak oleh pihak kepolisian.
“Harapan kita, orang ini harus ditangkap dan diproses. Jika tidak bersalah dan dilindungi hukum, tolong diklarifikasi,” tutupnya. (bp)
Editor: yn
