Bobby Jayanto Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Ras
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Tanjungpinang, Boby Jayanto akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/08/2019). Penetapan init setelah penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tuntas menggelar perkara.
Bobby disangkakan melanggar Pasal 16 Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang- nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.
“Iya betul. Setelah serangkaian proses penyidikan dilakukan dan melakukan gelar perkara, penyidik berkeyakinan bahwa BJ melanggar pasal 16 Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang- nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.” Kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Efendri Alie.
Setidaknya ada 17 saksi yang dimintai keterangan dalam penetapan tersangka Boby Jayanto tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada Boby.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, nanti akan diperiksa sebagai tersangka.”Ungkapnya.
Penulis : SUEB
Editor : YAN