Cabuli Anak Gadis 10 Tahun, Dua Pria di Pinang Ditangkap Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jajaran Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan dua pelaku pencabulan, inisial SA (21) dan SI (21), Senin (12/2/2018). Mereka diamankan karena adanya laporan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (10 tahun) dengan mencium, meraba paha dan memegang kemaluan korban.
Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Agus Sapriadi membenarkan penangkapan pelaku pecelehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kedua pelaku kita tangkap karena orang tua korban tidak terima atas perlakuan tersangka dan buat laporan polisi. Tersangka mengakui jika sudah mencium, memegang paha korban dan memegang kemaluan korban. Pelecehan itu terjadi di belakang SD 005 kelurahan Kampung Bugis,” beber Agus.
Kedua pelaku saat diwawancarai mengakui perbuatannya.
Hari pertama, tersangka SA mengajak Korban ke lokasi kejadi. Disitu, dia mencium korban yang masih berusia 10 tahun tersebut.
“Saya tidak bawa kemana-mana, hanya cium saja di pinggir jalan dan hari kedua saya tidak ikut. saya sama SI habis minum tuak dan bawa korban. lalu mencium dan memegang pahanya. Terus saya di jemput polisi,” cerita pelaku SA.
Kini kedua pelaku berada sel di Mapolsek Tanjungpinang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E undang-undang RI Nomor 35 tahun 2002 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.(cr1)
Editor : YAN
