Camat dan Lurah di Batam Diminta Tunjukkan Batas Real Antar Kecamatan dan Kelurahan

PROKEPRI.COM, BATAM – Camat dan Lurah di Kota Batam diminta menunjukkan batas real (nyata,red) antar kecamatan dan kelurahan.
Permintaan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin.
“Baik menggunakan batas alami maupun batas buatan yang dapat dengan jelas terlihat di lapangan. Karena dalam hal penetapan batas desa melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar dan pembuatan garis batas di atas peta,”tegas Jefridin menindaklanjuti Rakor Pelaksanaan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Batam, Kamis (12/6/2025).
Dia mengingatkan, bahwa Walikota Batam Amsakar Achmad sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Tim Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan ini.
“Harapannya, tim agar segera mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk penyusunan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan. Dalam penyusunannya, tim juga akan didampingi oleh tenaga ahli,”imbau Jefridin.
Jefridin juga menekankan camat dan lurah agar membantu proses administrasi berupa penandatanganan berita acara sebagai proses adminitrasi pengajuan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan pembuatan peta dan titik koordinat untuk kemudian akan di tuangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.
“Kepada Tim Teknis terutama Dinas CKTR, Bappeda dan Dinas Pertanahan untuk dapat membantu lebih intensif dalam memberikan Data dan masukan terkait Batas Kecamatan dan Kelurahan yang akan di tegaskan melalui Perwako,”ucapnya.
“Sehingga penetapan dan penegasan batas wilayah ini bukan hanya sekedar urusan administrasi semata, tetapi juga menyangkut kepentingan bersama untuk menciptakan Kota Batam yang lebih tertata, harmonis dan siap berkembang di masa akan datang,”sambung Jefridin.
Adapun yang menjadi dasar hukum penyusunan Perwako ‘Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan’ adalah Permendagri Nomor 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Penetapan dan Penegasan Batas Desa sesuai Permendagri Nomor 45/2016 untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tujuan Penegasan Batas Daerah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis dengan tidak menghapus hak atas tanah kepemilikan aset dan hak adat. (wan)
Editor: yn