Kajati Kepri dan Gubernur Ansar Teken MoU Pidana Kerja Sosial

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso dan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025).
MoU itu tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hadir dalam kegiatan ini, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., serta para Kepala Daerah se-Kepri, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, para Asisten dan jajaran Kejati Kepri dan para undangan diantaranya unsur Forkopimda, para pimpinan instansi dan Kepala OPD se-Kepri.
Dalam kesempatan ini, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan MoU tersebut
Ia berharap momentum ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Lahirnya KUHP Nasional tahun 2023 yang akan mulai di berlakukan tanggal 02 Januari 2026 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia,”ujar Devy.
Menurut dia, salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar pemenjaraan.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah, sebagai mitra strategis kejaksaan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya,”ungkap Devy.
Kejati Kepri, sambungnya lagi, berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan kebijakan ini.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat, serta Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam mengemban amanah penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, bahwa MoU itu mengedepankan esensi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana melalui sebuah kebijakan hukum progresif yang mengedepankan pendekatan restoratif, humanis, dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Ansar, Kejati Kepri memiliki peran yang sangat fundamental dalam mendukung percepatan pembangunan di segala sektor.
Ia juga mengajak semua pihak untuk dapat melaksanakan MoU ini secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.
“Bangun koordinasi yang lebih intensif dan komunikatif. Pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki sistem pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik. Kita ingin membangun Kepri tidak hanya maju secara pembangunan makro, tetapi juga tegak dalam hukumnya dan kuat dalam integritasnya,”pungkasnya.(jp)
Editor: yn
