Coba Perkosa Gadis di Dompak, Tukang Ojek Online Ditangkap

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tukang Ojek Online berinisial MAA (24 tahun) ditangkap Tim Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang di Kampung Kolam, Gang Mawar, Kabupaten Bintan, Senin (15/4/2024) pukul 00.30 Wib dini hari. Penangkapan dilakukan lantaran pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) atau percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial gadis di Dompak, Tanjungpinang.
“1 (satu) tersangka curas berinisial MAA (L) status pelajar/mahasiswa usia 24 tahun merupakan seorang driver ojek online,”kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusungggu dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman polrestatanjungpinang.id, Selasa (16/4/2024).
Ompusunggu menerangkan, modus tersangka kasus percobaan pemerkosaan terhadap gadis ini bermula saat korban berada di Kijang (Kabupaten Bintan,red) memesan ojek online dengan tujuan alamat Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang.
“Kemudian ojek tersebut membawa korban ke Dompak Tanjungpinang,” ungkap Kapolres.
“Dan pada saat di Dompak korban dibawa oleh ojek online ini ketempat pembuangan sampah dengan kondisi sepi, selanjutnya tersangka ojek online ini langsung memeluk dan mencium korban namun korban sempat melawan,” sambung Ompusunggu.
Kapolresta mengatakan, ketika korban melakukan perlawanan, tersangka mengambil paksa handphone milik korban merk samsung A14.
“Setelah itu korban berlari meninggalkan tersangka ojek online dengan cara bersembunyi di semak-semak yang berada di Dompak,”bebernya lagi
Usai mendapatkan laporan dari korban, masih Ompusunggu, pada Senin (15/04/2024) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung meringkus pelaku yang berada dirumahnya di Kampung Kolam, Gang Mawar, Kabupaten Bintan.
“Barang bukti dari kasus Curas ini, polisi berhasil temukan 1 unit sepeda motor merk Beat, 1 buah helm merk NHK, 2 unit handphone dan 1 helai dress bermotif bunga warna biru tosca yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian,”terangnya.
Ompusunggu menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka ojek online ini dijerat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (365 KUH pidana) dengan ancaman masksimal 9 tahun penjara.***
Penulis: yan