NASIONAL

Dahlan Iskan dan Mantan Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Penggelapan

Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Foto kapanlagi

PROKEPRI.COM, SURABAYA – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, (7/7/2025) diperkuat setelah pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.

“Saudari Nany Widjaya dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,”demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy dikutip detik, Rabu (9/7/2025).

Rudy Ahmad Syafei Harahap melaporkan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan. Laporan dilayangkan [ada 13 September 2024 dengan Laporan Polisi (LP) nomor: B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.

LP dugaan pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 327 dan atau Jo Pasal 55 KUHP.

Usai ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka, Dahlan dan Nany akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melakukan pemanggilan saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan untik dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,”tegas Arief Vidy.(wan)

Editor: yn

Back to top button