Didemo Rakyat, DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Usai di demo rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memastikan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember tahun 2026 ini.
Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat peripurna di bulan Desember tahun 2026,”kata Habiburokhman.
Ia juga menjelaskan alasan kenapa RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang sangat lama untuk disahkan. Menurutnya, RUU tersebut merupakan hal baru dibanding RUU lainnya.
“Lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misal dengan KUHP atau Undang-Undang Polri. Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undnag yang sama sekali baru,”tegas Habiburokhman.
Kendati demikian, dia meyakinkan lagi, bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.
Diketahui, ribuan elemen masyarakat dari empat kelompok menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayang, Jakarta Pusat.
Keempatnya berasal dari Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4), serta Aliansi Gerakan Rakyat Menggungat (GERAM).(kmp)
Editor: yn
