Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Berusia 18 Tahun di Bintan Diamankan Polisi

PROKEPRI.COM, BINTAN – Diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pria berinisial RW alias GN berusia 18 tahun harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, Polres Bintan.
Berdasarkan keterangan dari Kasihumas Polres Bintan, AKP Prasojo kepada prokepri.com, Jumat (25/4/2025), pelaku berusia 18 tahun itu merupakan warga Desa Mantang, Kabupaten Bintan dan berprofesi sebagai buruh Harian Lepas.
Ia diamankan berdasarkan laporan dari orang tua korban bernama Ani (31) tanggal 23 April 2025. Sedangkan korbannya masih pelajar sebut saja inisialnya bunga.
Orang tua korban mengetahui terjadinya dugaan persetubuhan, berkat keterangan saksi bernama Arianti.
Saksi bercerita kepada pelapor (Ani,red), bahwa anak pelapor Bunga telah berhubungan intim dengan laki-laki inisial RW alias GN.
Setelah mendapat cerita tersebut, Ani kemudian mengirimkan pesan Whatsapp kepada pelaku meminta datang kerumah korban. Tepat pukul pukul 23.00 WIB, pelaku RW datang kerumah pelapor.
Ani kemudian menanyakan ke pelaku, “Kamu sudah berhubungan dengan anak saya?,”tanya Ani ditirukan Prasojo dalam laporan keterangannya.
Pelaku lalu menjawab. “Iya, sebanyak satu kali,”tutur RW mengakui perbuatannya.
Atas pengakuan RW, Ani tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Bintan Timur.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(ndri)
Editor: yn
