Dinas PUPP Kepri Luncurkan SiJANTAN, Aplikasi Pengaduan Kerusakan Jalan dan Jembatan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri resmi meluncurkan layanan pengaduan kerusakan jalan dan jembatan melalui aplikasi bernama SiJANTAN (Sistem Informasi Jalan dan Jembatan).
“Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan dan jembatan,” terang Rodi, Kamis (30/10/2025).
SiJANTAN merupakan sebuah aplikasi berbasis website yang dikembangkan oleh Dinas PUPP Kepri.
“Pengaduan yang ditindak lanjut adalah jalan berstatus Jalan Provinsi,”jelas Rodi.
Aplikasi ini, lanjut Rodi, dirancang sebagai sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah daerah (dalam hal ini Dinas PUPP Kepri) guna memastikan bahwa laporan kerusakan tidak hanya diterima, tetapi juga direspons secara cepat dan transparan.
“Aplikasi ini diharapkan menjadi solusi bagi Kepri yang memiliki karakteritik berupa kepulauan,”tambah Rodi.
Laporan kerusakan jalan atau jembatan ini akan diterima Dinas PUPP Kepri melalui Bagian administrasi. Bagian ini akan memberikan respon melalui pesan aplikasi obrolan WhatsApp.
Dinas PUPP Kepri melalui Seksi Reservasi Jalan dan Jembatan akan segera melakukan pengecekan lapangan. Jalan yang mengalami kerusakan akan segera diperbaiki.
“Tapi tentunya jalan yang diperbaiki memenuhi kriteria layak untuk diperbaiki. Semisal kerusakan dengan kategori membahayakan pengguna jalan atau mengganggu kenyamanan berkendara,” terang Rodi.
Setelah diperbaiki, Dinas PUPP akan menyampaikan hasil perbaikan dengan melampirkan kondisi jalan yang telah diperbaiki kepada pelapor melalui pesan WhatsApp.
Berikut cara pengaduan melalui Aplikasi SiJANTAN adalah sebagai berikut:
1. Warga yang melaporkan mengakses laman website Dinas PUPP Kepri : https://pupp.kepriprov.go.id/.
2. Langkah selanjutnya pengunjung menggeser ke bagian bawah halaman untuk menemukan toolbox SiJANTAN.
3. Setelah mengklik toolbox SiJANTAN, calon pelapor akan menemukan formulir mengaduan. Klik pengaduan jalan atau jembatan, dan kemudian akan diminta mengisi nama lengkap, nomor telpon/hp, memilih ruas jalan atau jembatan yang mengalami kerusakan, mengisi bentuk kerusakan, menyertakan foto kerusakan, lalu menyimpannya.(jp)
Editor: yn
