Dipecat Dari Polri, Proses Hukum Pidana Bripda MS Berlanjut

PROKEPRI.COM, AMBON – Pasca resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri, proses hukum pidana oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, tetap berlanjut.
Berdasarkan instruksi langsung dan atensi penuh dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Polda Maluku telah merampungkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bripda MS.
Sidang etik yang berlangsung secara maraton selama lebih dari 13 jam tersebut menghasilkan keputusan yang sangat tegas.
Pihak komisi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap MS dari keanggotaan Polri.
Langkah ini diambil setelah MS terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku.
Sanksi PTDH ini merupakan wujud nyata dari transparansi dan profesionalitas Polri dalam menjaga integritas institusi.
Penegakan aturan internal ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan yang sebenar-benarnya bagi keluarga korban sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar tetap memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan dalam bertugas.
Dengan berakhirnya proses sidang kode etik ini, MS secara resmi bukan lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian.
“Fokus Polri selanjutnya adalah memastikan proses hukum pidana umum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,”kata Kadihumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, Polsek Muara Ancalong mendukung penuh langkah pimpinan Polri dalam melakukan pembersihan internal demi menjaga kepercayaan publik dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas.
Seperti diketahui, seorang pelajar berinisial AT (14) menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh oknum Brimob berinisial MS.
Kepolisian Resort (Polres) Tual, Maluku, mengungkapkan kronoligis kejadian penganiayaan tersebut.
Awal mula, oknum MS bersama rekan Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli menggunakan kendaraan taktis.
Dalam patroli, tim mendapatkan informasi dari warga bahwa sedang terjadi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Mereka lantas bergerak menuju Desa Fiditan Kota Tual. Dilokasi, Bripda MS bersama rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan ini.
Tak lama berselang, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT (14 dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada dilokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Helm yang diayunkan mengenai pelipis korban AT hingga terjatuh dalam posisi telungkup dan sepeda motor korban menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat NK terjatuh dan mengalami patah tangan kanannya.
Korban AT yang dalam kondisi kritis dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun, naas, korban dinyatakan meninggal dunia.(red)
