Vaksin Pelajar tak Jadi Syarat PTM Terbatas

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, menyebutkan syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seperti pelajar, pendidik, dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama berada di wilayah PPKM level I-III.
“Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut harus sudah masuk di wilayah PPKM level I sampai dengan III. Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi, sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas, juga memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ungkap Jumeri dikutip dari kanal Youtube Kemendikbud RI, Ahad (12/9).
Jumeri mengungkapkan, saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama sudah mencapai 60 persen dan untuk dosis kedua sudah di angka 40 persen.
“Atau dari 5,5 juta guru sudah 3,4 juta orang yang divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru,” kata dia.
Jumeri melanjutkan, apabila peserta didik akan mengikuti PTM terbatas, hal penting yang harus didapatkan adalah izin orang tua. Siswa dapat tetap belajar dari rumah apabila orang tua belum mengizinkan karena berbagai alasan, termasuk jika memiliki penyakit bawaan. Mengajar dari rumah juga boleh dilakukan oleh guru yang memiliki komorbid.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, prioritas vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan tetap berjalan.
Pihaknya, kata dia, selalu mengingatkan kepada dinas kesehatan di seluruh wilayah provinsi, kabupaten, kota, untuk segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan. “Jadi kita dorong untuk menunjang upaya kita dalam melakukan pembelajaran tatap muka,” kata dia.
Terkait adanya informasi tentang kewajiban vaksinasi peserta didik sebelum melakukan PTM terbatas, Nadia mengatakan, proses PTM terbatas mengacu pada surat keputusan bersama empat menteri yang pernah diluncurkan sebelumnya. Dengan begitu, tidak ada syarat seorang murid ataupun siswa harus divaksinasi dulu untuk bisa mengikuti PTM.
Upaya-upaya memastikan protokol kesehatan juga harus dijalankan dengan baik serta ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai harus dipastikan dengan baik.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, hingga Kamis (9/9) sudah ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sekolah-sekolah itu berasal dari 471 daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah PPKM level I sampai dengan III.
“Jadi ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan. Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” ujar Jumeri.
“Kita sudah satu frekuensi untuk segera membuka sekolah, untuk merelaksasi anak-anak kita, menolong anak-anak kita. Soal beda waktu membuka ini hanya soal perbedaan pertimbangan daerah,” tutur dia.(Rpk)
Editor: Muhammad Faiz
