Disdik Tanjungpinang Keluarkan SE Tentang Pembelajaran Tatap Muka

PROKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 442.3/2285/5.3.01/2021 Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pada Tanggal 16 Agustus 2021.
Surat edaran tersebut menindak lanjuti Surat Edaran yang di keluarkan Walikota Tanjungpinang 10 Agustus yang lalu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang beberapa bulan yang lalu berstatus level 4 dan sekarang menjadi PPKM Level 3.
Edaran tersebut menegaskan bahwa
pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap Muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan mempedomani keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
Beberapa point point tersebut meliputi, PTM disatuan pendidikan dilaksanakan secara terbatas dan terkontrol tetap menerapkan prokes seperti jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% dari jumlah peserta didik.
Selain itu untuk satuan pendidikan non formal seperti sanggar kegiatan belajar, lembaga kursus dan pelatihan kapasitas juga 50% dari peserta didik. Untuk satuan pendidikan jenjang anak usia dini dilaksanakan dengan kapasitas 33% dengan jumlah 5 peserta didik per kelas.
Di point SE disebutkan juga bahwa orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang atau Kepala Satuan Pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka apabila terdapat kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan tersebut.
SE tersebut diberlakukan sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 agustus 2021 yang ditandatangani Kepala dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Endang Susilawati.(Mfz)
Editor: Muhammad Faiz
