KEPRI

Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR Buat Pekerja

Kadisnaker Kota Tanjungpinang Efendi. Foto ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja.

“Posko telah dibuka sejak 20 Maret 2024 kemarin untuk melayani pekerja yang tersandung masalah THR dengan pihak pemberi kerja,”kata Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, Efendi dalam keterangannya, (Selasa 26/3/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan aturannya, pembayaran THR paling lambat dibayar sepekan sebelum lebaran Idul Fitri.

“Nanti kalau ada karyawan yang belum terima THR sesuai ketentuan itu bisa melaporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang,” imbau Efendi.

Posko pengaduan masalah THR, masih Efendi akan dibuka sampai 20 April 2024 mendatang.

“Kita akan turun ke lapangan untuk melakukan mediasi, bagaimana supaya hak karyawan sesuai aturan berlaku dapat terpenuhi,” janjinya.

Efendi menyebutkan, jika karyawan sudah bekerja satu tahun atau lebih, maka harus mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, namun kalau yang bersangkutan kurang dari setahun akan dibayar sesuai ketentuan.

“Kalau yang di bawah satu tahun nanti proporsional,” jelasnya.

Pembayaran THR, Efendi menambahkan, secara aturan harus dibayar penuh secara langsung dan tidak ada sistem cicil, kecuali ada kesepakatan antara pengusana dengan pekerja.***

Editor: odi

Back to top button