Dispangtan Natuna Salurkan 149,3 Ton Pupuk Subsidi ke Petani

PROKEPRI.COM, NATUNA – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Natuna menyalurkan 149,3 ton pupuk bersubsidi kepada petani, Selasa (22/4/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko menerangkan, penyaluran pupuk bersubsidi ini, guna mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian sekaligus menjamin akses pupuk dengan harga terjangkau.
“Kepada seluruh kelompok tani dapat kiranya memanfaatkan pupuk bersubsidi ini sesuai dengan peruntukannya dan pupuk bersubsidi ini tidak diperjualbelikan,”kata Boy dalam arahan menghadiri penyerahan pupuk tersebut.
Untuk Kabupaten Natuna, penetapan kuota pupuk subsidi melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Nomor SK 521/1221/DKPPH/XII/2025.
“Kepada kelompok tani bahwasanya ini merupakan subsidi dari pemerintah pusat agar bisa sampai kepada kelompok tani kita,”ungkap Boy.
Berdasarkan data Dispangtan Natuna, sebanyak 149,3 ton pupuk bersubsidi terdiri dari NPK 113,55 ton dan Urea 35,75 ton dan disalurkan kepada 581 orang petani yang menanam komoditi padi, jagung dan cabe.
Adapun alokasi pupuk subsidi tahun 2025 di Kabupaten Natuna, tersebar di 9 Kecamatan, antara lain, pertama, di Bunguran Timur, mendapatkan 3,50 ton NPK, 0,45 ton Urea. Kemudian, kedua, Bunguran Timur laut 1,30 ton NPK, 0,65 ton Urea.
Ketiga, di Bunguran Tengah, 28,15 ton NPK, 9,10 ton Urea, keempat, Bunguran Selatan 13,40 ton NPK, 5,90 ton Urea, kelima, Bunguran Batubi 59,45 ton NPK, 16,90 ton Urea dan keenam, di Bunguran Utara 1,30 ton NPK.
Ditambah, ketujuh, Bunguran Barat 0,20 ton NPK, kedelapan di Serasan 2,85 ton NPK, 0,50 ton Urea dan terakhir kesembilan di lokai Serasan Timur 3,40 ton NPK plus 2,25 ton Urea.
Untuk pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, baik peredarannya, penyimpanannya maupun penggunaannya yang dilakukan oleh komisi pengawasan Kabupaten Natuna.
Petani yang memperoleh pupuk bersubsidi ini merupakan petani yang telah memenuhi syarat sebagai penerima pupuk Bersubsidi, sebagaimana Peraturan Kementerian Pertanian dan terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian) dan E-RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok). (amin)
Editor: yn