Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pendiri Ponpes Ndolo Kusomo Diringkus Polisi

PROKEPRI.COM, JATENG – Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial A (51) yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati akhirnya diringkus polisi di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengang (Jateng), Kamis (7/5/2026).
“Karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial A tersebut,”kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi dilansir tbnews, Jumat (8/5/2026).
Dia mengatakan, tersangka A sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (4/5/2026) lalu, sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.
Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, Jaka menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
“Kami memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut. Meski demikian, Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Polisi juga membeberkan doktrin yang diberikan tersangka cabul ini untuk melakukan aksi pencabulan terhadap seorang santriwati itu, sehingga korban tak melawan saat dicabuli.
“Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,”ungkap Jaka.
“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,”sambung dia.
Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, A juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Penetapan tersangka A ini sebelumnya telah dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kasus pencabulan bermula dari laporan korban pada tahun 2024. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya. Hingga saat ini pelapor yang aktif baru satu orang.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.(i)
Editor: yn
