KEPRI

DPRD Kepri Sosialisasikan Saber Pungli Kepada Kepsek se-Batam

Disejalankan Dengan Agenda Reses

Peserta sosialisasi tampak bertanya kepada narasumber yakni DPRD dan Polda Kepri dalam agenda mensosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber-Pungli) kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK baik negeri dan swasta se-Batam yang digelar DPRD Kepri di Graha Kepri, Batam, Rabu (29/3). Foto Patrik Nababan.

PROKEPRI.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mensosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber-Pungli) kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK baik negeri dan swasta se-Batam di Graha Kepri, Batam, Rabu (29/3).

Agenda yang disejalankan dengan reses anggota DPRD Kepri ini juga ikut menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Arifin Nasir bekerjasama dengan Polda Kepri.

Dalam sosialisasi ini, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang ada dimasyarakat khususnya dibidang Pungli.

“Misalnya, saat kenaikan kelas, orang tua memberikan ucapan terimakasih kepada guru-guru ini, apakah itu termasuk pungli,” kata Jumaga mencontohkan.

Hal-hal sepele seperti ini, sambung Jumaga, sudah menjadi semacam kebiasaan bagi masyarakat.

Menanggapi hal ini, Irwasda Polda Kepri, Kombes Heru Pranoto mengatakan bahwa yang termasuk dalam pungutan liar, adalah segala pungutan diluar ketentuan dan menguntungkan pribadi. “Jadi kalau untuk pribadi, itu bisa dipastikan pungli,” kata Heru.

Ia menambahkan bahwa selama ini pungli sudah dianggap wajar oleh sebagian orang. Dijaman dahulu, bahkan memberikan sesuatu untuk pemimpin malah dianggap sebagai sebuah kehormatan.

“Dulu, misalnya ada yang memberi upeti dan diterima oleh raja, justru jadi kebanggaan. Sikap permisif inilah yang harus dirubah sekarang,” kata Heru.

Pertanyaan juga datang dari pengajar Sekolah Kallista. Ia menanyakan denda yang diberikan pihak sekolah jika terlambat membayar SPP tiap bulannya.

“Apakah denda keterlambatan SPP ini termasuk dalam pungli,” tanyanya.

Menanggapi hal ini, pihak Polda mengatakan bahwa denda tersebut bukanlah pungli sepanjang sesuai ketentuan sekolah dan telah disosialisasikan kepada pihak orangtua.
Sosialisasi yang dipandu anggota DPRD Asmin Patros ini berjalan cair.

Beberapa pertanyaan dari kepala sekolah dan guru-guru berhasil dirangkum. Sehingga, pemahaman seluruh guru dapat menjadi sama. Hadir dalam sosialisasi dan reses ini anggota DPRD, Sahat Sianturi, Maaz Ismail, Hotman Hutapea, Widiastadi Nugroho, Thomas Suprapto dan Hj.Asnah.

Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button