KEPRI

Dewan Tanjungpinang Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Tampak jajaran anggota DPRD Kota Tanjungpinang mengikuti Rapat Paripurna pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda, Jumat (12/9/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanjungpinang di Jalan Senggarang, Jumat (12/9/2025).

Pengesahan ini ditandatangani bersama pimpinan dewan dan Walikota Tanjungpinang.

Tiga Ranperda menjadi Perda, yaitu tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Investasi Kemudahan di Kota Tanjungpinang, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Walikota Lis dalam pidatonya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda yang telah melalui proses secara komprehensif serta penuh tanggungjawab antara panitia khusus DPRD bersama Pemko Tanjungpinang merupakan cerminan nyata dari komitmen bersama.

“Dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi ketentuan Perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata pembangunan serta aspirasi masyarakat”, ujarnya.

Dia menekankan, sinergitas yang selama ini terbangun dengan baik menjadi bukti nyata bahwa pemerintah bersama DPRD memiliki tujuan dan tekad yang sama yaitu membangun kota Tanjungpinang menjadi lebih baik lagi termasuk menghadirkan regulasi sebagai salah satu solusi pembangunan.

“Ketiga perda tersebut pada hakikatnya saling terkait dan kehadiran regulasi-regulasi ini bukan semata produk hukum formal, tetapi cerminan dari kesungguhan pemerintah dan DPRD dalam merespons kebutuhan ril masyarakat,”tambahnya.

Lis berharap, dengan disahkannya ketiga Ranperda tersebut, dapat memberikan dampak positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(jp)

Editor: yn

Back to top button