KEPRI

Dua Pelaku Curas HP di Depan Jackpot Alexis Batam Ditangkap

Salah satu pelaku berinisial RA. Foto dok polisi buat prokepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Dua pelaku yang diduga terlibat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) telepon genggam (HP) milik seorang anak di depan Jackpot Alexis, Kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, petugas turut mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti sebelum membawa keduanya ke Polsek Sagulung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris dalam keterangan, Senin (20/7/2026).

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa Curas tersebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, Kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Korban berinisial C saat itu datang ke kawasan tersebut bersama anaknya yang berinisial SS (6) menggunakan sepeda motor untuk menemui istrinya yang bekerja di Jackpot Alexis. Korban kemudian masuk ke dalam lokasi untuk mengambil kunci rumah, sementara anaknya menunggu di depan sambil memainkan telepon genggam.

Sesaat setelah korban kembali menemui anaknya, anak korban menjelaskan bahwa telepon genggam yang sedang digunakannya telah dirampas oleh orang yang tidak dikenal.

Barang yang dirampas berupa 1 (satu) unit Handphone Vivo Y21D warna hitam beserta kartu SIM yang berada di dalamnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,- dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, petugas memperoleh keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Tembesi Lestari, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Berbekal informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RA (23).

Dari hasil interogasi awal terhadap RA (23), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan rekan pelaku lainnya. Selanjutnya Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial ME (28) yang berada di sebuah rumah kos di kawasan Tembesi Lestari, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sagulung, sementara penyidik terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Anwar.(i)

Editor: yn

Back to top button