Dua Pelaku Jambret di Lampu Merah Sei Harapan Batam Ditangkap

PROKEPRI.COM, BATAM – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret tas dengan korban seorang perempuan di lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berhasil ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang.
Kedua pelaku berinisial AS (20), dan SA (26). Sedangkan korban berinisial A (22).
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, kasus tersebut berawal dari kejadian yang dialami korban berinisial A (22) saat dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
“Peristiwa terjadi pada Jumat, (07/08/2026) sekira pukul 00.20 WIB, di kawasan lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Saat melintas di lokasi tersebut, korban tiba-tiba didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam,”ungkap Hippal dalam keterangan, Rabu (12/8/2026).
Kedua pelaku kemudian mendekati korban dari arah belakang dan menarik secara paksa tas selempang warna putih milik korban. Aksi tersebut menyebabkan korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor.
“Setelah berhasil mengambil tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,”jelas Hippal.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro Max, satu unit telepon seluler Infinix 12 IJ serta dokumen penting lainnya.
“Korban mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp15 juta,”terang Hippal.
Menindaklanjuti laporan polisi dan informasi yang diperoleh di lapangan, sambung Hippal, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan para pelaku.
“Pada Minggu, (09/08/2026) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sekupang memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial AS yang berada di kawasan Kampung Aceh. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,”tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya berinisial SA.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SA yang berada di wilayah Batu Aji, Kota Batam,”kata Hippal.
Dari hasil pengungkapan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max, dokumen milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6188 HM yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang yang dilakukan pada malam hari di jalan umum dan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,”pungkas Hippal.(yn)
