TANJUNGPINANG

Dua Sejoli Ditangkap Mencuri Motor Dengan Modus Aplikasi Michat

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo saat melaksanakan konferensi pers (Foto Prokepri)

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Polisi berhasil menangkap dua sejoli inisial M (25) dan R (22) di Kota Tanjungpinang karena kedapatan mencuri sepeda motor dengan modus aplikasi kencan online michat.

Keduanya di tangkap di sebuah kos  tersangka yang berada Jalan Lembah Purnama kilometer tiga pada 24 Juli kemarin atas laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan pelaku menggunakan aplikasi michat untuk menarik mangsanya, disaat pelaku R tengah melayani korban, disaat itu juga motor di bawa lari oleh sang pacar dengan cara di dorong.

“Korban mengalami kerugian senilai Rp 22 Juta,” kata AKP Agung.

Dari hasil penyelidikan para pelaku ini mengaku sudah melakukan aksinya secara berulang di lima lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Dari hasil penyelidikan kita dapati 3 buah sepeda motor hasil curian,” jelas Agung.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap perkara yang tengah ditangani saat ini.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini  dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mfz)

Editor: Yan

Back to top button