KEPRI

Empat Tersangka Penganiaya LC Batam Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

Tampak empat tersangka (mengenakan baju tahanan) berjejer di Mako Mako Polsek Batu Ampar, Senin, (1/12/2025) kemaren, terancam hukuman mati. Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Empat tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap seorang wanita pemandu lagu (LC) di Batam, terancam hukuman mati.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,”kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah dalam keterangan pers, Selasa (2/12/2025).

Keempat tersangka itu berinisial WL alias Koko (28) selaku pelaku utama, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), serta S alias Papi Charles (25). Sementara korbannya berinisial DP yang masih berumur 25 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga tewas terhadap korban seorang wanita pemandu lagu (LC) di Batam.

“Korban berinisial DP (25), seorang karyawan swasta (LC) yang berdomisili di Baloi Kolam, Batam Kota,”kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah dalam Konferensi Pers, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, serta Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri AKP dr. Leo di Mako Polsek Batu Ampar, Senin, (1/12/2025) kemaren.

Amru menerangkan, bahwa perkara ini terjadi di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Korban diketahui meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung pada Sabtu dini hari, 29 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB,”ungkapnya.

Amru mengungkapkan, kasus ini bermula setelah pelapor bernama AW, seorang security rumah sakit, melihat empat orang membawa korban ke IGD pada Jumat malam, 28 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Menemukan banyak kejanggalan pada kondisi korban dan keterangan para pengantar, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,”jelasnya.

Hasil penyidikan mendalam mengantarkan penyidik pada penangkapan empat tersangka, yakni berinisial WL alias Koko (28) selaku pelaku utama, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), serta S alias Papi Charles (25).

“Para tersangka diduga terlibat melakukan kekerasan secara berulang sejak tanggal 25 hingga 27 November 2025,”papar Amru.

Adapun motif kekerasan dipicu oleh rekaman video rekayasa yang dibuat oleh tersangka AIN sehingga membuat tersangka WL marah dan memicu tindakan penganiayaan.

Kronologis kejadian, Amru menceritakan, korban datang pada 23 November 2025 untuk melamar sebagai LC (Ladies Companion) di bawah koordinasi tersangka AIN. Saat proses internal, korban tidak kuat minum alkohol dan mengalami reaksi histeris.

“Dari situ, tersangka WL mulai menunjukkan ketidaksenangan hingga melakukan serangkaian kekerasan fisik mulai dari memukul, menendang, memukuli korban menggunakan kayu dan sapu lidi, hingga menyemprotkan air ke tubuh serta ke hidung korban dengan selang air yang saat itu dalam kondisi terikat lakban dan borgol,”bebernya.

Penganiayaan dilakukan selama tiga hari dan menyebabkan korban tidak lagi bergerak pada 28 November 2025 siang.

“Setelah mengetahui korban tidak lagi merespons, tersangka WL meminta pacarnya, tersangka AIN, untuk menghubungi seorang bidan. Bidan kemudian datang ke rumah dan setelah melakukan pemeriksaan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia serta harus segera dibawa ke rumah sakit,”terang Amru.

Namun, tidak percaya dengan hasil tersebut, tersangka WL memerintahkan pembantunya membeli tabung oksigen dan mencoba memasangkannya ke mulut korban, tetapi korban tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

“Menyadari kondisi korban, tersangka WL berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan tersangka lainnya melepas rekaman CCTV, membungkus jenazah, serta membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari lokasi kejadian tanpa identitas asli—bahkan mendaftarkannya sebagai “Mr. X”. Tersangka WL juga sempat berencana menguburkan korban secara mandiri sebelum kasus ini akhirnya terungkap,”tutur Amru.

Polisi juga turut mengamankan sebanyak 18 barang bukti, di antaranya memory card CCTV, lakban, borgol, tabung oksigen, kayu, sapu lidi, HP para tersangka, flashdisk berisi rekaman video, serta satu unit kendaraan yang digunakan mengangkut korban.(wan)

Editor: yn

Back to top button