Hajarullah Aswad Sarankan Aset Gurindam 12 Diserahkan ke Pemko Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tokoh masyarakat Provinsi Kepri, Hajarullah Aswad menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menyerahkan aset Gurindam 12 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
“Aset milik Pemerintah Provinsi Kepri itu (Gurindam 12) sebaiknya diserahkan saja ke Pemko Tanjungpinang. Untuk selanjutnya dikelola oleh Pemerintah Kota,”ujar Hajarullah di Tanjungpinang, Sabtu (13/9/2025).
Ia juga menyoroti soal rencana Pemprov Kepri melelang pengelolaan kawasan Taman Gurindam 12 yang berada di Tepi Laut, Tanjungpinang yang sebelumnya menuai pro dan kontra.
“Rencana itu hendaknya ditinjau kembali. Dilihat apa manfaat dan mudharatnya bagi kepentingan masyarakat, terutama masyarakat Tanjungpinang,”imbau Hajarullah.
“Kita tidak ingin berasumsi. Tapi, yang pasti adalah, bahwa wilayah pesisir adalah ruang publik. Tentunya privatisasi tidak dapat dilakukan terhadap ruang-ruang publik,” sambung dia.
Lelang tersebut, masih Hajarullah, menjadi isu hangat yang ramai diperbincangkan masyarakat, terlebih lagi, tidak ada sama sekali sosialisasi dari Pemprov Kepri sebelumnya.
“Masyarakat Tanjungpinang tidak tahu sejauh mana pengelolaan kawasan yang rencananya akan diserahkan kepada pihak ketiga dan seperti apa bentuk pengelolaan tersebut. Akan hilangnya hak akses publik ke kawasan Tepi Laut Tanjungpinang, menjadi kekhawatiran tersendiri,” sebutnya.
Hajarullah juga melihat bahwa tidak ada etika bernegara atau pemerintahan, sehingga Pemprov Kepri menerobos ruang tanpa dialektika sehingga mengesampingkan Pemko dan masyarakat di Kota Gurindam ini.
“Kami juga melihat tak ada etika kenegaraan atau pemerintahan yang diterabas begitu saja. Yang punya wilayah dan masyarakat adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kenapa sekadar koordinasi saja tidak bisa dilakukan, hingga pemerintah dan masyarakat Tanjungpinang tidak perlu kaget menyikapi rencana tersebut,”herannya.
Hajarullah menilai, Pemprov memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara, sebagai daerah otonom, sambungnya lagi, Pemprov mengatur urusan yang bersifat lintas kabupaten/kota di wilayahnya serta melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang belum dapat dilaksanakan pemerintah di bawahnya.
“Pertanyaannya, apakah Pemerintah Kota tidak dapat melaksanakan urusan pengelolaan kawasan tersebut, hingga perlu diurus langsung oleh Pemerintah Provinsi? Jika pengelolaannya akan diserahkan kepada swasta, kenapa tidak dari awal saja reklamasinya sekalian dibiayai oleh pihak swasta,”tutup Hajarullah. (jp)
Editor: yn
