KEPRI

Kontrak Tak Diperpanjang Pemkab, Rumah Singgah Pasien Anambas di Tanjungpinang Berhenti Beroperasi

Suasana rumah singgah pasien Anambas di Kota Tanjungpinang, tepatnya di Jalan DI Panjaitan Km 9. Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Rumah singgah pasien buat warga Kabupaten Kepulauan Anambas di Kota Tanjungpinang berhenti beroperasi.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tidak memperpanjang kontrak sewanya, setelah masa berakhir pada 20 Maret 2026 kemaren.

Rumah singgah tersebut berlokasi di Jalan DI Panjaitan Km 9, Tanjungpinang sebelumnya dimanfaatkan sebagai tempat tinggal sementara bagi pasien rujukan asal Anambas yang menjalani pengobatan di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau itu.

Pemilik rumah, Aryon Sabri, mengungkapkan bahwa fasilitas rumahnya telah digunakan (disewa Pemkab Anambas) selama kurang lebih tiga tahun. Ia menyebutkan, kontrak terakhir telah berakhir pada 20 Maret 2026 dan tidak diperpanjang.

‎“Kontrak terakhir berakhir tanggal 20 Maret. Sebelumnya, tepat pada 4 Maret, sudah ada kesepakatan bahwa kontrak tidak diperpanjang,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/3/2026).

‎Aryon menjelaskan, nilai kontrak rumah singgah tersebut berkisar Rp45 juta per tahun, belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.

‎Seiring berakhirnya kontrak dan tidak adanya perpanjangan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, bangunan tersebut kini tidak lagi difungsikan sebagai rumah singgah pasien.

‎“Karena tidak ada perpanjangan dari pemerintah daerah, maka rumah singgah tersebut bukan lagi rumah singgah,” tegas Aryon.

‎Ia merencanakan, akan menjadikan rumah itu menjadi homestay berbayar. Fasilitas ini tetap dapat dimanfaatkan oleh pasien rujukan asal Anambas maupun masyarakat umum yang membutuhkan tempat tinggal sementara di Tanjungpinang.

‎Adapun tarif yang ditawarkan sebesar Rp150 ribu per malam untuk satu kamar, dengan kapasitas maksimal satu pasien dan tiga orang pendamping.

Bangunan tersebut memiliki lima kamar, terdiri dari tiga kamar di lantai bawah dan dua kamar di lantai atas. Sejumlah fasilitas dasar telah tersedia, seperti tempat tidur dan kompor.

Ke depan, fasilitas tambahan seperti kulkas, mesin cuci, serta perlengkapan rumah tangga lainnya juga akan dilengkapi Aryon.

Sementara itu, beredar informasi, Pemkab Anambas bakal mengalihkan layanan rumah singgah ke mes milik Pemda yang berada di kawasan Sungai Jang, Tanjungpinang.

Namun, hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Feri, untuk meminta keterangan resmi terkait penghentian kontrak rumah singgah tersebut.(as)

Editor: yn

Back to top button