KEPRI

Hari Ini, Polres Bintan Mulai Razia Kendaraan

Tampak Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengecek kesiapan kendaraan Satlantas pada Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Berlalu Lintas dengan Sandi Operasi Patuh Seligi 2024 di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan., Senin (15/7/2024). Foto prokepri/Iptu Alson

PROKEPRI.COM, BINTAN – Polres Bintan melaksanakan Operasi Keselamatan Berlalu Lintas dengan Sandi Operasi Patuh Seligi 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024).

Agenda ini secara resmi dibuka oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo ditandai dengan pelaksaan Apel Gelar Pasukan dan penyematan Pita di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan.

Dalam amanatnya, Riky mengatakan bahwa Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda dan jajarannya dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Operasi akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024, dengan target masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas serta lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan sasaran prioritas melaksanakan penegakan hukum dengan ETLE (statis dan mobile) termasuk edukasi kesadaran masyarakat.

“Semoga dengan operasi ini dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, dikarenakan jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas sangat tinggi dan dapat mengurangi angka fatalitas korban laka serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,”harapnya.

Riky menerangkan, sasaran Operasi sebanyak tujuh prioritas pelanggaran. Yaitu pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat  berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu dan pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan sefety belt, pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengkomsumsi alkohol serta pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

“Utamakan faktor keamanan dan keselamatan, kedepankan tindakan preemtif dan preventif, upayakan pendekatan yang simpatik dan humanis serta lakukan edukasi kepada masyarakat, hindari tindakan pungli dan lakukan tugas ops patuh ini dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif,”pesan Riky kepada personel.

“Pahami psikologis masyarakat, lakukan penegakan hukum dengan memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya ketaatan dan kepatuhan pada saat berlalu lintas di jalan, serta jalin komunikasi dan sinergisitas dengan TNI dan Instansi terkait  lainnya,”sambung Kapolres mengingatkan.

Sebagai gambaran pada semester satu tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan sebanyak 7.276 pelanggaran, didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus dan Pengemudi dibawah umur dengan jumlah laka lantas dalam periode yang sama tercatat sebanyak 74 kejadian dengan korban meninggal dunia 9 orang, luka berat 80, luka ringan 27 orang dan kerugian material Rp 117.500.000.(yan)

Back to top button