Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PS Bansos Batam Beri Kesaksian
di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sidang dugaan kasus korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) untuk Persatuan Sepak Bola (PS) Kota Batam tahun 2011 senilai Rp715 juta dengan tiga terdakwa yakni Aris Hardi Halim selaku Ketua Umum, Rustam Sinaga Manajer Oficial dan Khairullah sebagai Bendahara PS Batam, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (12/1).
Sidang kali ini, guna mendengarkan kesaksian dari masing-masing terdakwa untuk dua terdakwa lainnya dihadapan majelis hakim.
Terdakwa Khairullah dalam kesaksiannya untuk terdakwa Aris Hardi Halim dan terdakwa Rustam Sinaga mengaku pernah merasa didesak oleh terdakwa Aris Hardi Halim untuk segera melakukan pencairan dana Bansos yang telah diajukan saat itu.
Namun keterangan Khairullah itu dibantah terdakwa Aris Hardi Halim dengan mengatakan, ia tidak pernah mendesak apalagi menekan yang bersangkutan dalam proses pencairan dana untuk kegiatan PS Batam ketika itu.
“Itu tidak benar, karena saya tidak pernah mendesak atau menekan yang bersangkutan untuk melakukan pencairan dana Bansos ketika itu,” ujar Aris
Menyangkut terdakwa Rustam Sinaga sebagai Manajer Oficial PS Batam saat itu, Khairullah mengaku yang bersangkutan tidak pernah mengambil uang secara langsung dari dirinya selaku bendahara maupun melalui transfer rekening bersangkutan.
Sementera keterangan saksi Aris Hardi Halim dihadapan majelis hakim dipimpin Zulfadli SH MH, secara berulang mengucapkan sumpah, bahwa ia tidak ada mengambil maupun menikmati uang untuk kepentingan pribadinya dalam kegiatan PS Batam tersebut
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak ada menerima sepersen pun aliran dana dalam kegiatan PS Batam tersebut,” ucap Aris dalam kesaksiannya.
Sebagaimana diketahui, dugaan kasus tersebut bermula, PS Batam tahun 2011 mengajukan proposal bantuan dana hibah APBD Pemko Batam sebesar Rp1 miliar tahun 2011, dengan struktur kepengurusan PS Batam yang dibuat Aris Hardi Halim selaku Ketua PS Batam setelah terpilih.
Terdakwan Aris Hardi Halim sebagai Ketua PS Batam, memebentuk susunan kepengurusan PS Batam dengan menunjuk terdakwa Khairullah sebagai Bendahara dan terdakwa Rustam Sinaga sebagai maneger tim, serta pengurus lainnya.
Melalui struktur kepengurusan PS Batam yang dibuat sendiri dengan mengeluarkan SK pengangkatan personil PS Batam itu, selanjutnya pada 17 Januari 201 terdakwa Aris Hardi Halim mengajukan proposal bantuan PS Batam itu ke Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam, melalui Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko Batam Khairullah yang juga sebagai Bendahara di PS Batam, untuk mengikuti Kompetisi Devisi III, Wilayah I Sumatera.
Kendati dalam pengajuan proposal bantuan terdakwa Aris Hardi Alim tidak menyertakan, akte pendiriaan PS Batam Tanda Daftar Organisasi, surat keterangan terdaftar dan persyaratan administrasi lainya sebagaimana Perwako Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Penetapan serta pertanggungjawaban dana Hibah, atas pengaruh dan keberadaan Khairullah di bagian Keuangan Setdako Kota Batam, membuat pencairannya lebih gampang.
Atas Perintah Kabag Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik kepada terdakwa Khairullah selaku Kabag Verifikasi Keuangan sekaligus Bendahara PS Batam melakukan proses tanpa Verifikasi. Pencairan dilakukan, melalui pengeluaran SP2D, dari Kas Daerah Pemko Batam, ke rekening PS Batam.
Dari pencairan dana hibah dalam tiga tahap senilai Rp715 juta dari Rp1 miliar yang diajukan, dinilai tidak melalui prosedural administrasi, baik dalam pengajuan, persyaratan pengajuan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 dalam dakwaan Primer dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (apl)
