NASIONAL

HMI Komisariat Cabang Tanjungpinang-Bintan Gelar Aksi RKUHP

HMI Komisariat Cabang Tanjungpinang-Bintan Saat Menggelar Aksi Menolak RKUHP.(Foto Ist)

PROKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat se kawasan Cabang Tanjungpinang-Bintan menggelar aksi damai di lapangan Pamedan pada rabu 13/07/2021.

Aksi digelar untuk menyampaikan aspirasi mengenai pasal-pasal kontroversi didalam RKUHP yang mana dinilai menciderai demokrasi di indonesia

Koordinator lapangan HMI komisariat sekawasan cabang Tanjung pinang bintan, Medi iskandar menyampaikan bahwa rasa kekecewaan terhadap Pemerintah dimana seolah olah ingin membungkam kebebasan dalam berbicara, terdapat pasal pasal yang menyudutkan mahasiswa dan masyarakat dalam berekspresi.

“Hal ini terlihat dalam pasal 218 RKUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal 240 dan pasal 241 mengatur sangsi pidana terhadap setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, dan dipidana penjara paling lama 1 tahun. Hal ini bertolak belakang dengan undang-undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” Ungkapnya.

Dalam aksi damai ini, HMI Komisariat se kawasan Cabang Tanjungpinang-Bintan juga meminta dan mendesak Pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang dan menghapuskan pasal-pasal yang kontroversi, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam Menyusun RKUHP, juga meminta dan Mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawalan pengesahan RKUHP di Pusat sebagai tindak lanjut,” Tutup Medi.(Mfz)

Back to top button