Ini Daftar 10 Wajib Pajak Pemenang Paket Umroh di Kepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengumumkam daftar 10 wajib pajak pemenang paket Umroh tahun 2025, Minggu (30/11/2025).
Kesepuluh orang itu bernama Muhammad Syahril asal Kota Tanjungpinang, Suyanto Kabupaten Karimun, Maskuri Kabupaten Bintan, Ramadhani Kabupaten Lingga dan Muhammad Tahwid dari Kabupaten Natuna.
Kemudian, Farida Kabupaten Kepulauan Anambas, Mardiansah Kota Batam I, Abdurahman Kota Batam II, Antok Pribadi Kota Batam III, serta Anita berdomisili di Kota Batam IV.
Selain itu, juga turut diserahkan apresiasi untuk 5 perusahaan kategori taat membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) serta 10 perusahaan taat membayar Pajak Alat Berat (PAB), dan apresiasi kepada satu UPT PPD yang dinilai tingkat Indeks Kepuasan Masyarakat sangat memuaskan pada Semester 1 tahun 2025.
Pemprov Kepri melalui Kepala Bapenda Provinsi Kepri Abdullah menjelaskan bahwa program ini akan menjadi langkah awal membudayakan kepatuhan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Diharapkan juga akan memunculkan lebih banyak lagi wajib pajak yang selalu taat membayar pajak guna mendukung pembangunan yang terus dilaksanakan oleh Pemprov Kepri,”ujar Abdullah.(wan)
Editor: yn
