KEPRI

Ini Daftar UMK 2023 Kabupaten dan Kota se-Kepri, Tertinggi Batam

Resmi Ditetapkan Gubernur Ansar

Ilustrasi UMK 2023. Foto net

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemprov Kepri resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang diteken Ansar Ahmad pada Rabu (7/12), di Tanjungpinang kemaren.

Berdasarkan ketetapannya, kenaikan UMK 2023 di tujuh Kabupaten/Kota SE Kepri ini rata-rata sebesar 6 hingga 7 persen.

Berdasarkan informasi yang diterima prokepri dari rilis resmi Diskominfo Kepri, Jumat (9/12/2022), UMK 2023 Kota Batam menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp 4.500.440.

Sedangkan 6 Kabupaten/Kota di Kepri lainnya juga mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2022 lalu, dengan kisaran kenaikan 6 sampai 7 persen.

Kenaikan terbesar adalah UMK Kabupaten Lingga tahun 2023 yang naik 7,51 persen yakni Rp 3.279.194.

UMK 2023 Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen), UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen), UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen), UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen); dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen).

Dalam menetapkan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri, Gubernur Ansar mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Gubernur Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.

“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata, Jumat (09/12).

Peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli Pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah daerah atas perintah Pemerintah Pusat sangat mendukung kebijakan ini, dan pada perhitungan penetapan Upah minimum tahun 2023, Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut.

Bupati dan Walikota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum
adalah inflasi.

Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten Kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. (r/yan)

Back to top button