Ini Dampak Negatif Jika Tak Bijak Menggunakan Medsos

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, bahwa Media Sosial (Medsos) bisa memberikan banyak manfaat, seperti memperluas koneksi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran.
Namun, sambung Yusuf, jika tidak digunakan dengan bijak, Medsos juga memiliki dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber (cyberbullying), serta ancaman terhadap privasi pengguna.
“Untuk itu, saya mengingatkan agar selalu menerapkan etika dalam bermedia sosial,”katanya, Jumat (13/6/2025).
Penerapan etika dimaksud Yusuf, antara lain dengan menggunakan bahasa yang baik, tidak menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, maupun kekerasan, serta selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.
“Kita juga harus menghargai hasil karya orang lain dan tidak terlalu mengumbar informasi pribadi,” ingatnya.
Yusuf juga memberikan wawasan mengenai etika bermedia sosial. Dia mengulas dasar hukum terkait, yaitu Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yusuf menjelaskan, beberapa pelanggaran UU ITE yang kerap terjadi di masyarakat, pertama, penyebaran konten asusila.
“Sesuai Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1, hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.,”ungkapnya.
Kemudian, kedua, masih dia, Judi online (Judol). Hal ini mengacu Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.
“Ketiga, pencemaran nama baik,bisa terkena Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 3), hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda Rp400 juta,”beber Yusuf.
Keempat, yakni, pengancaman melalui media elektronik, Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1 dan Pasal 45 ayat 10 jo 27B ayat 2), hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar dan kelima, penyebaran berita bohong (hoaks), Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 jo 28 ayat 3, hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
“Terakhir, ke-enam, adalah ujaran kebencian, Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2, hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,”tegas Yusuf.
Senada itu, anggota tim Penkum Kejati Kepri, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom juga ikut menjelaskan tentang Cyber Crime.
Kata Rafki, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi cyber crime. Yakni, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi payung hukum utama dalam penegakan hukum atas pelanggaran di ruang digital.
“UU ITE ini mengatur berbagai bentuk pelanggaran digital, termasuk penipuan daring, penyebaran konten ilegal, peretasan sistem, hingga pencemaran nama baik di media elektronik,”ungkapnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memperkuat perlindungan terhadap sistem elektronik, dengan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga keamanan dan integritas data.
“Pasal 6 menekankan kewajiban keamanan sistem, sedangkan Pasal 16 memuat prosedur penanganan insiden keamanan siber,”jelas Rafki lagi.
Kemudian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan dasar hukum perlindungan hak individu atas data pribadinya, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atas pengumpulan dan penggunaan data (Pasal 15 dan 16), serta hak untuk mengakses dan mengoreksi data yang dikelola oleh pihak lain (Pasal 23).
UU PDP juga mengatur sanksi administratif yang tegas bagi pihak yang melanggar, termasuk denda yang signifikan untuk pelanggaran privasi, yang menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan data warganya.
Rafki mengingatkan, bahwa apapun yang diunggah ke internet berpotensi tidak lagi berada di bawah kendali pribadi, karena bisa disalin, disimpan, dan disebarluaskan tanpa batas.
“Oleh karena itu, kesadaran sejak dini tentang apa yang dibagikan secara digital menjadi sangat penting,”tutupnya.(jp)
Editor: yn
