KEPRI

Ini Nama dan Jabatan Ketiga Tersangka Korupsi Proyek Sodetan Rp10 Miliar Anambas

Tampak salah satu tersangka korupsi Proyek Sodetan Rp10 Miliar Anambas di giring polisi di Pelabuhan Perintis Tarempa, pada Senin (24/11/2025), pukul 18:15 Wib. Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas terus memperdalam penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek sodetan air senilai Rp10 miliar pada Selasa (25/11/2025).

‎Pantauan dilapangan, pemeriksaan dilakukan secara marathon sejak para tersangka dipindahkan ke Tarempa, Anambas, untuk menjalani proses hukum lanjutan.

‎Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber terpercaya, ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan, Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB), Azhari, serta Prayitno selaku kuasa direktur perusahaan tersebut.

Tampak suasana di ruang Satreskrim tampak sibuk sejak siang hari. Dua staf PUPR juga terlihat masuk membawa makanan sekitar pukul 14.00 Wib, diduga untuk keperluan pihak yang tengah menjalani pemeriksaan.

‎Sementara itu, salah satu tersangka sempat terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kaos garis-garis, celana panjang, topi, dan masker. Ia langsung dikawal petugas menuju sel tahanan untuk proses penyidikan lanjutan.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas berhasil meringkus tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek sodetan Tarempa senilai Rp10 miliar, Senin (24/11/2025) kemaren.

Pantauan dilapangan, dengan tangan diborgol, ketiga tersangka keluar melalui pintu belakang kapal Feri VOC Batavia usai merapat di Pelabuhan Perintis Tarempa, pada pukul 18:15 Wib.

Mereka dikawal ketat oleh sejumlah personel Satreskrim Polres Anambas.

Bahkan, sejumlah warga yang berada di pelabuhan itu sempat terkejut dengan momen pengawalan ketiga tersangka tersebut.

Beberapa masyarakat terlihat mengabadikan situasi dengan ponselnya, ketika para terduga tersangka itu berjalan menuju kendaraan operasional polisi yang telah menunggu di pintu depan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini diduga berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan dalam proyek sodetan yang sejak tahun lalu menjadi sorotan publik.

Proyek yang ditandatangani pada rentang Mei hingga Juli 2024 itu diketahui memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 10 miliar.

Pada tahap awal, rekanan proyek telah menerima pencairan uang muka sebesar Rp 3 miliar. Namun, hingga September 2024, hampir tidak ada progres pekerjaan berarti yang terlihat di lapangan.

Hal ini memicu kecurigaan dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih dalam.

Ketiga tersangka juga dikabarkan dibawa dari Tanjungpinang setelah menjalani pemeriksaan awal.

Kedatangan mereka di Tarempa menjadi sinyal kuat bahwa Polres Anambas mulai memasuki tahap lanjutan penyidikan dalam proses penegakan hukum terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kepulauan Anambas belum memberikan keterangan resmi terkait identitas ketiga tersangka itu. Termasuk juga perkembangan detail hasil pemeriksaan perkara tersebut.

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik akan segera menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.(as)

Editor: yn

Back to top button