Ini Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia mensosialisasikan petunjuk teknis tata cara penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai dengan jabatan fungsional dosen secara daring baru-baru ini.
Sosialisasi diikuti seluruh PTN Satker dan BLU yang belum Remunerasi dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I sampai dengan XVII.
“Sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan tinggi mengenai mekanisme baru pemberian Tunjangan Kinerja (tukin) dosen yang mulai berlaku tahun 2025 dan untuk bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing Perguruan Tinggi dan LLDikti,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi dikutip Rabu (21/5/2025).
Seperti diketahui, pemberian Tukin ini merupakan tindak lanjut atas, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam pembukaan sosialisasi ini, fungsi utama dosen di perguruan tinggi diketahui sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Oleh karena itu, pemberian tunjangan kinerja untuk dosen mempunyai tujuan untuk peningkatan produktivitas dosen dalam menjalankan tugas utama tersebut sekaligus juga untuk meningkatkan kinerja Reformasi Birokrasi di institusi masing-masing.
Direktur Sumber Daya Sri Suning Kusumawardani dalam paparan teknis sosialisasinya menyampaikan beberapa hal penting terkait komponen Tukin, pengaturan komponen kinerja dasar, pengaturan komponen kinerja prestasi, tata cara penilaian kinerja dosen dan tata cara penghitungan tunjangan kinerja.
Penilaian kinerja dosen dilakukan setiap semester dan kemudian dibuat linimasa agar tunjangan kinerja dosen dapat dibayarkan setiap bulan.
Besaran tunjangan kinerja terdiri atas dua komponen utama: kinerja dasar (60 persen), meliputi pemenuhan rencana kerja dosen/SKP yang telah disetujui atasan, hasil laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) dengan status “Memenuhi” LKD dan BKD tersebut, pada bidang pengajaran, paling sedikit dilengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir setiap mata kuliah yang sudah diampu, serta kehadiran sesuai tugas sesuai LKD/BKD.
Serta kinerja prestasi (40 persen), dihitung berdasarkan kategori capaian kinerja prestasi yang sudah dibuat tabel butir capaian kinerja prestasi untuk masing-masing jabatan fungsional.
Persyaratan pemenuhan kinerja prestasi untuk Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala dapat memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang pendidikan/pengajaran, atau penelitian, atau pengabdian kepada Masyarakat, atau pengembangan institusi. Sedangkan Dosen dengan jabatan fungsional Profesor wajib “Memenuhi” 2 (dua) aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang penelitian (wajib) dan salah satu dari aspek lainnya.
Tukin dihitung dengan mengurangi nilai tunjangan profesi pada jenjang jabatan terkait. Khusus untuk Guru Besar/Profesor, tunjangan kehormatan tidak menjadi faktor pengurang dalam perhitungan tunjangan kinerja.
“Perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib memastikan tidak terjadi pembayaran ganda, menjaga integritas akademik dalam proses pencapaian kinerja, serta mengenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan terdapat mekanisme pemotongan tunjangan bagi dosen yang hasil evaluasinya belum memenuhi standar kinerja,”tegas Suning terkait integritas dan akuntabilitas dalam Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen.(wan)
Editor: yn
