NASIONAL

Ini Nama 7 Brimob di dalam Mobil Rantis Yang Melindas Affan Hingga Penetapan Sanksinya

Tangkapan layar: Tampang tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online bernama, Affan Kurniawan. Foto tbn

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) POlri telah menetapkan sanksi kepada tujuh orang personel Brimob di dalam mobil taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan kurniawan hingga tewas.

Kepala Biro Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus mengatakan, pihaknya telah menetapkan sanksi kepada tujuh personel ke dalam dua kategori, yakni, pelanggaran berat dan sedang dalam kejadian memilukan pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Untuk kategori berat dikenakan kepada dua personel Brimob, yaitu, pertama, Kompol Bripka R dengan jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi pengemudi rantis dengan nomor polisi 17713-VII.

Kemudian, kedua, Kompol K dengan jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri pengemudi.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,”ujar Agus dikutip kompas, Senin (1/9/2025).

Sedangkan lima personel Brimob lainnya yang duduk di kursi bagian belakang kursi pengemudi rantis, yakni, Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J dan Bharaka YD, dikenakan kategori pelanggaran sedang.

Agus menekankan, bahwa bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, bisa beripa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

“Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri,”ungkapnya.

“Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,”sambung Agus.

Polri dipastikan juga menemukan unsur pidana dalam peristiwa ini dan akan melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan

Orang tua Affan bernama Zulkifli juga telah dimintai keterangan termasuk sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan Polri secara menyeluruh sejak pekan lalu. Termasuk tim Polri telah menganalisi video dan foto yang beredar di media sosial.

“Hal ini kami lakukan dalam rangka transparansi dan objektif penanganan perkara,”tutup Agus.

Seperti diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan (21) tewas dilindas kendaraan rantis Brimob Polri dalam demo yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam.

Akibat kejadian ini, Presiden Prabowo Subianto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka maupun langsung kepada keluarga korban.(wan)

Editor: yn

Back to top button