KEPRI

Pria di Batam Dibekuk Polisi Karena Ketahuan Pesan Ganja Dari Aceh Lewat J&T Express

Tampak pelaku dibekuk polisi di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang pria di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam dibekuk polisi gara-gara ketahuan membeli ganja dari Aceh dan dikirim melalui jasa Ekpedisi J&T Express.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, melalui Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, bahwa pria itu berinisial KM alias A telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat brutto 500 gram.

Pengungkapan kasus ini, sambung Nona, bermula pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi serta melaksanakan control delivery terhadap paket yang akan dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam tersebut,”,”ungkap Nona dalam keterangan, Jumat (5/6/2026).

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, saat mengambil paket tersebut dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2.500.000,”jelas Nona.

Dia juga membeberkan, bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 426,15 gram, 1 buah kotak paket J&T Express dari Banda Aceh dengan nomor resi JD****, serta 1 unit handphone Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya sengaja menggunakan nama samaran “A.” sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan. Tersangka juga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan miliknya dan dirinya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika itu,”tegas Nona.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut,”pungkas Nona.(i)

Editor: yn

Back to top button