Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Tersangka Hasan cs ke Penyidik Polres Bintan

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengembalikan lagi berkas perkara dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya dengan tiga tersangka yakni Hasan, M Ridwan dan Budiman ke penyidik Polres Bintan, Jumat (21/3/2025).
“Iya hari ini berkas Hasan cs dikembalikan ke penyidik,”kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasi Humas Iptu Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo kepada prokepri, Jumat (21/3/2025).
Prasojo menerangkan, jaksa memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi berkas tersebut.
“Petunjuk jaksa tetap suruh melengkapi,”ungkapnya.
Saat ditanya apakah jaksa memberikan batas waktu pengembalian berkas, Prasojo menegaskan, bahwa pengembalian berkas secepatnya.
“Untuk pengembalian berkas secepatnya,”tutupnya.
Seperti diketahui, pengembalian berkas tersangka Hasan dari jaksa ke penyidik ini sudah berkali-kali terjadi, sejak tahun 2024 hingga sekarang.
Selain Hasan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni M Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budiman (juru ukur Kelurahan Sei Lekop). Ketiga tersangka juga sempat ditahan di Mapolres Bintan.
Namun, karena masa penahanan mereka habis, ketiganya dilepas penyidik tanpa kepastian hukum hingga saat ini.(yn)
