KEPRI

Polresta Barelang Ungkap Tiga Kasus Curat Fasum, 8 Pelaku Diamankan

Suasana konferensi pers pengungkapan tiga kasus Curat Batam dipimpin Kapolda Kepri di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4/2026). Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sarana dan prasarana fasilitas umum (Fasum) di Kota Batam.

Total, delapan pelaku berhasil diamankan termasuk para penadah yang memfasilitasi penjualan barang hasil kejahatan ini, mulai dari pencurian box pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya pemerintah daerah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi.

“Tindakan pencurian fasilitas umum dapat merusak citra daerah sekaligus menghambat proses pembangunan. Oleh karena itu, saya menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah barang hasil kejahatan tanpa kompromi,”kata Asep memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolresta Barelang. Kamis (2/4/2026) kemaren.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil pencurian fasilitas umum,”sambung dia.

Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, Asep menekankan, dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat. Barang yang menjadi sasaran pencurian antara lain modul traffic light di sejumlah titik, kabel telepon, serta kabel listrik PLN.

“Aksi pencurian ini mengganggu kelancaran lalu lintas, komunikasi, dan pasokan listrik, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono juga menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan pencurian box pengendali traffic light di Simpang Batu Ampar yang dilakukan oleh tersangka berinisial JP, DC, dan S (DPO) dengan cara merusak dan membongkar perangkat tersebut menggunakan becak bermotor.

Barang curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka ST di gudang besi tua seharga Rp750 ribu.

Kasus kedua merupakan pencurian kabel menara signal XL di Dapur 12 Sagulung, di mana tersangka LM memanjat menara setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter, yang kemudian dijual kepada tersangka BLM.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka LM diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 titik lokasi berbeda di wilayah Batam, termasuk Sekupang dan Nongsa.

“Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan pencurian kabel lampu penerangan jalan di Simpang Pelabuhan Batu Ampar yang melibatkan tersangka MRP, SM, dan RS,”ungkap Anggoro.

Para pelaku menggali tanah menggunakan cangkul untuk mengambil kabel tembaga jenis NYFJBY serta mencuri lampu LED dan panel box.

“Dari ketiga perkara ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial seperti potongan kulit kabel, alat potong, satu unit motor Honda Beat, hingga bidang aluminium box traffic light,”tegas Anggoro lagi.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan para penadah dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(i)

Editor: yn

Back to top button