KEPRI

Kapolda Kepri Pamer Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Tangkapan

Tampak Kapolda Kepri Irjen Pol Asep bersama para tersangka dan barang bukti ribuan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi di Loby Utama Polda Kepri, Rabu (26/3/2025).

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin memamerkan sitaan Barang Bukti (BB) puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi hasil pengungkapan 19 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang pada Konferensi Pers di Loby Utama Polda Kepri, Rabu (26/3/2025).

Dari total 26 orang tersangka, 24 orang diantaranya laki-laki dan 2 orang perempuan.

“Merilis pengungkapan kasus narkotika yang berhasil kami ungkap di wilayah hukum Polda Kepri. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi selama kurang lebih 2 minggu terakhir di bulan Maret,”kata Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin pada konferensi pers yang dihadiri bersama instansi terkait, yaitu Bea Cukai, BNN, BPOM, dan Kejari.

Dari 19 perkara itu, sambung Asep, lima perkara memiliki BB yang signifikan. Salah satunya, kata dia, adalah penyitaan 93,3 kilogram narkotika jenis sabu, hasil kolaborasi serta joint investigation dengan Bea Cukai Batam.

“Penangkapan pengedar jaringan narkotika ini dilakukan di Perairan Lagoi, setelah para pelaku berusaha memasukkan narkotika dari negara tetangga. Bea Cukai dan Direktorat Narkoba Polda Kepri berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan,”ungkapnya.

Rincian barang bukti yang diamankan adalah sabu kristal padat berat 94.519,69 gram serta Ekstasi sebanyak 4.043 butir.

“Polda Kepri berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi dan mengejar pelaku serta jaringan narkotika internasional yang menggunakan perairan Kepri sebagai jalur masuk barang terlarang,”tegas Asep.

Asep juga berjanji, akan terus memperkuat kolaborasi untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah perairan Republik Indonesia.

Sementara, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(yn)

Back to top button