KEPRI

Kasus Penadahan di Tanjungpinang Dihentikan, 4 Tersangka Dibebaskan Melalui RJ

Kejari Tanjungpinang Segera Terbitkan SKP2

Kajati Kepri J. Devy Sudarso didampingi Wakajati, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti oleh Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis. Kasi Pidum dan Jajaran Pidum melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara Penadahan dengan empat tersangka di hadapan Sekretaris Jampidum Kejagung RI melalui sarana virtual, Senin (10/11/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kasus penadahan barang curian sepeda motor Honda Scoopy warna Biru BP 2503 HT milik korban bernama Rianto di Jalan Jembatan Dompak Tanjungpinang dihentikan kejaksaan. Empat tersangka dalam kasus ini dibebaskan melalui Restoratif Justice (RJ).

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,”kata Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso usai ekpos pemohonan penghentian penuntutan kasus ini di hadapan Sekretaris Jampidum Kejagung RI, Undang Magopal melalui sarana virtual, Senin (10/11/2025).

Perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama empat tersangka, yakni, Punia Manurung Alias Mami, Devyroyda Hutapea Alias Ayu Binti Alboin Hutapea, Eka Mulyaratiwi Alias Eka Binti Suroto dan Zulkarnain Harahap.

“Keempat tersangka sebelumnya melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang ditangani oleh Kejari Tanjungpinang,”jelas Devy.

Sedangkan kronologis perkara sebelumnya, devy menguraikan, pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, saksi Ahmad Andrean dan saksi Galih Fuji (keduanya merupakan tersangka dalam perkara lain yang telah diputus Pengadikan Negeri (PN) dalam perkara pencurian,red) mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru BP 2503 HT milik korban Bungsu Rianto di Jalan Jembatan Dompak Tanjungpinang. Kemudian para pelaku merubah warna sepeda motor tersebut menjadi warna Hijau-Putih.

“Ahmad Andrean dan Galih Fuji meminta bantuan kepada tersangka Eka Mulyaratiwi agar motor tersebut dapat dijualkan. Kemudian, Eka Mulyaratiwi menghubungi tersangka Punia Manurung untuk menawarkan sepeda motor tersebut,”ungkapnya.

“Pada saat yang bersamaan, Punia Manurung menghubungi tersangka Zulkarnain Harahap untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut. Selanjutnya Zulkarnain Harahap menghubungi tersangka Deviroyda Hutapea dengan maksud untuk menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp2.800.000,”sambung dia lagi.

Kemudian, Devy melanjutkan, pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, motor tersebut dibeli oleh tersangka Deviroyda Hutapea dengan Harga Rp2.800.000, dan hasil dari penjualan motor tersebut, Ahmad Andrean dan saksi Galih Fuji mendapat bagian sebesar Rp1.400.000, Eka Mulyaratiwi sebesar Rp1.100.000.

“Tersangka Zulkarnain Harahap sebesar Rp150.000, dan tersangka Punia Manurung sebesar Rp150.000,”terangnya.

Perkara tersebut, masih Devy, telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan RJ oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Yaitu, pertama telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka. Kedua, para tersangka belum pernah dihukum, ketiga, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, keempat, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kelima, tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat,”jelasnya.(jp)

Editor: yn

Back to top button