Kejari Anambas Musnahkan 22 Barang Bukti Dari 7 Perkara Pidana

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan 22 jenis barang bukti dari tujuh perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach di kantor Kejari Anambas, Selasa (9/12/2025).
Agenda dihadiri Bupati Anambas, Aneng serta turut disaksikan jajaran Forkopimda serta para pejabat terkait di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas, Dr. Budhi Purwanto, S.H., M.H menerangkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 7 perkara pidana, dengan total 22 jenis barang bukti, yang kemudian diklasifikasikan menjadi 55 item.
Barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 21 gram, hingga sejumlah lainnya dari tindak pidana umum.
Pemusnahan dilakukan menggunakan beberapa metode seperti direbus atau dibakar untuk narkotika dan obat-obatan tertentu. Dipatahkan atau dirusak untuk senjata tajam, alat komunikasi, dan benda logam lainnya.
Termasuk juga ditimbun atau dihancurkan untuk barang berbahaya yang berpotensi menimbulkan risiko.
”Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi publik dan komitmen kami dalam menegakkan hukum,” ujar Budhi.(as)
Editor: yn
