KEPRI

Kejari Anambas Tetapkan Kades Serat Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp747 Juta

Ditahan 20 Hari

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Anambas, Jodi Valdano, S.H., memimpin konferensi pers penetapan Kades Serat berinisial AK sebagai tersangka serta penahanan tekait kasus korupsi pengelolaan ADD di Kantor Kejari Anambas, Selasa (20/1/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Serat, Kecamatan Siantan, berinisial AK, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp747.494.563, Selasa (20/1/2026).

Penetapan dan penahanan tersangka AK diumumkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas, Jodi Valdano, SH, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

‎Jodi menjelaskan, penetapan tersangka AK dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 29 Desember 2025.

“Pada saat pemanggilan pertama, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tidak hadir. Namun pada pemanggilan kedua, hari ini, tersangka AK hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,”kata Jodi kepada awak media.

‎‎Tersangka AK diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ADD dan SILPA Desa Serat untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, akibat perbuatan si tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.747.494.563.

“‎Atas perbuatannya, tersangka AK disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 undang-undang yang sama”jelas Jodi.

Selain itu, AK juga dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

‎Jodi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh lini.

“Apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas,”timpalnya.

‎‎“Dalam perkara ini, penyidik juga telah memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sebagaimana proses hukum yang berlaku,” sambung Jodi lagi. (Agus Suradi)

Editor: yn

Back to top button