KEPRI

Kejari Pinang Musnahkan Narkotika Senilai Rp10 Miliar

Tampak Kajati Kepri Jehezkiel Devy memimpin pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp 10 miliar di Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (13/10/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan narkotika senilai Rp10 miliar di halaman Kantor Kejari, Jalan Basuki Rahmat, Senin (13/10/2025).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso didampingi Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Lubis hingga Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FPKD) daerah setempat.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender..

Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Lubis menerangkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara narkotika yang statusnya sudah ingkrah, dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Sedangkan jumlah totalnya 2,1 kilogram, terdiri dari berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang lainnya.

“Pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penegak hukum setelah perkara memiliki putusan tetap,”pungkasnya.(jp)

Editor: yn

Back to top button