KEPRI

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Hasil Dua Perkara Korupsi Senilai Rp3,01 Miliar

Tampak uang hasil korupsi senilai Rp3,01 miliar lebih berjejer saat konferensi pers di Kantor Kejari Tanjungpinang. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti uang hasil dua perkara korupsi dari terpidana bernama Goey Taufik Riyan dan Hadiyat Als Iyep, senilai Rp3.016.813.392 miliar.

Eksekusi dilaksanakan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Dana tersebut sebelumnya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang sebagai barang bukti,”kata Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Rachmad memastikan, bahwa seluruh uang itu akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,”tegas dia.

Dua perkara korupsi dimaksud, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7966K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 November 2025, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi uang sebesar Rp2,305 miliar atas nama terpidana Goey Taufik Riyan.

Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019–2020.

Sementara itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Desember 2025, Kejari Tanjungpinang juga mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp711.813.392 dari terpidana Hadiyat Als Iyep.

Uang tersebut berasal dari perkara pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dan sebelumnya juga dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang.

Hasil sitaan dari kedua perkara ini, total nilai mencapai lebih dari Rp3,01 miliar.(red)

Back to top button